Ketika bertemu awak media, Nikita enggan disebut anak jadi penyelamat dirinya sehingga tak ditahan.
Ia mengaku sudah sangat siap jika harus ditahan malam itu.
"Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak Nikita dibebaskan," katanya.
"Saya tuh sudah siap segala-galanya," imbuhnya.
Meski tak jadi ditahan, Nikita Mizani tak bisa begitu saja leha-leha.
Ya, Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor seminggu sekali.
Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor.
"Wajib lapor satu minggu satu kali dan itu juga sudah kami sampaikan ke pengacara dan Ibu Nikita atau NM dan dia juga menyanggupi untuk bisa menginformasikan itu," kata Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga, dalam jumpa pers Jumat (22/7/2022) dikutip dari laman kompas.com.
Meskipun demikian, Nikita Mirzani tetap diimbau untuk bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang masih berlangsung.
Tak hanya itu saja, Shinto Silitonga juga meminta Satreskrim Polresta Serang Kota untuk segera menuntaskan perkara ini.
"Meski terhadap tersangka Ibu NM tidak dilakukan penahanan namun penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk bisa menuntaskan perkara ini hingga dapat memberikan kepastian hukum," kata Shinto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar