GridPop.ID - Kisah cinta berujung petaka terjadi Serang, Banten.
Seorang suami tega membunuh istrinya sendiri secara tragis.
Melansir Kompas.com, insiden pembunuhan itu dilakukan oleh PW alias Adi (37) terhadap Junaesih (37) pada, Jumat(29/7/2022).
Setelah menghabisi nyawa sang istri, pelaku membuang jasad korban dengan dibungkus karung di Kampung Jongjing, Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Usut punya usut, pernikahan pelaku dan korban yang sudah terjalin selama lima tahun itu sejak awal tak mendapatkan restu keluarga besar Junaesih.
Pasalnya, PW adalah paman kandung Junaesih.
Sehingga pernikahan keduanya tidak sah secara agama maupun negara.
Tak hanya itu saja, kala dinikahi PW, Junaesih juga masih memiliki suami bahkan telah dikaruniai dua orang anak.
"Diperoleh fakta bahwa PW juga merupakan paman kandung dari korban.
Sehingga, pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga kepada wartawan di Serang. Selasa (2/8/2022).
Kendati tak mengantongi restu, tapi rumah tangga pasutri tersebut mampu bertahan selama 5 tahun dan keduanya juga telah dikaruniai dua buah hati masing-masing berusia 5 tahun dan 40 hari.
Meski nampak harmonis, namun nyatanya kehidupan pasutri itu penuh cekcok lantaran masalah finansial.
Diketahui mereka berdua menyewa rumah di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Adapun pendapatan PW yang merupakan pekerja di sebuah pabrik konveksi tidak dapat menutupi biaya hidup sehari-hari.
"Percekcokan di antara mereka sering terjadi dan bersitegang karena pelaku tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga, sehingga umpatan dan makian dari istri membuat pelaku sakit hati," ujar Shinto.
Kekesalan PW memuncak pada, Jumat (29/7/2022) ketika anak mereka yang berusia 40 hari menangis di samping Junaesih yang sedang terlelap tidur.
PW yang mendengarnya lalu meminta sang istri untuk bangun memberikan ASI agar si bayi berhenti menangis.
Akan tetapi permintaan itu tak digubris dan malah terjadi percekcokan yang mengungkit soal nafkah dan biaya hidup yang tak dipenuhi PW sebagai kepala keluarga.
Tanpa pikir panjang, pelaku mengambil tilam guna membekap kepala dan menindih tubuh korban.
"Selama lebih dari dua menit korban dibekap dan ditindih hingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ujarnya.
Begitu tahu korban sudah meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jenazah korban dan dimasukkan dalam karung kemudian dibawa ke daerah Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) dini hari.
"Pelaku dan sang anak perempuan berusia lima tahun membawa karung keluar kontrakan lalu dibuang ke lokasi penemuan," kata Shinto.
Melansir Tribunnews.com, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena dibunuh.
Pelaku akhirnya bisa diringkus Polres Serang dan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar