GridPop.ID - Insiden menggegerkan terjadi di Kota Bekasi.
Bagaimana tidak, seorang Staf Perpustakaan SMP Negeri di Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, tersangka dugaan pelecehan seksual itu saat ini telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Tersangka yaitu satu orang berinisial DP (30) warga Pondok Gede Kota Bekasi," kata Kombes Pol Hengki, Selasa (2/8/2022).
Sebelum menangkap pelaku, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban aksi bejat DP berjumlah 10 siswi.
Akan tetapi, baru 3 siswi yang berani melapor dan ada yang menjadi korban pencabulan.
"Korban inisial AC, AK, dan RA mereka berusia 15 tahun kebetulan baru tamat dari SMP 6 2022 ini," katanya.
Dilansir dari Kompas.com, polisi juga menemukan bahwa tersangka sering mengirim berbagai pesan singkat bernada mesum pada sejumlah siswa.
Bukan itu saja, tersangka juga disebut-sebut pernah mengajak salah satu korban ke sebuah apartemen di Kota Bekasi.
Status sebagai staf perpustakaan tersebut ternyata dimanfaatkan tersangka untuk memanipulasi korban.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hengki.
"Jadi, pelaku ini dihubungi oleh korban tentang meminjam buku.
(Hal ini) justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengajak korban ngobrol," ujar Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, Selasa (2/8/2022).
"Pelaku juga terus menerus berbalik menghubungi korban dan ternyata pelaku mengajak korban ke apartemen," lanjutnya.
Korban kemudian dicabuli di apartemen tersebut.
Hengki menambahkan, ada dua alumni SMP Negeri tersebut yang juga menjadi korban aksi bejat DP.
Mereka kerap dikirimi pesan WhatsApp dengan berisi konten dewasa.
"Dua orang korban ini juga menjadi korban si tersangka.
Jadi, untuk dua orang korban lain, pelaku ini kerap mengirimkan konten pornografi yang tentunya merupakan sebuah perbuatan cabul," kata Hengki.
Atas perbuatannya, DP kan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak.
Ia juga terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan ini viral usai diunggah oleh akun Instagram @menfesspondokgede.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar