GridPop.ID - Nora Alexandra kena nyinyir usai unggah potret mesra dengan sang suami, Jerinx SID yang baru saja bebas dari penjara.
Jerinx SID bebas dari Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada, Selasa (2/8/2022).
Melansir Kompas.com, kebebasan Jerinx tersebut dikarenakan permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Bebasnya Jerinx itu disambut bahagia oleh sang istri, Nora Alexandra.
Ya, Nora menjemput sang suami yang dinyatakan bebas.
Melansir Tribun Seleb, ia pun memamerkan potret kemesraan dengan sang suami melalui akun Instagram @ncdpapl, Selasa (2/8/2022).
Akan tetapi, postingan tersebut justru banjir kalimat nyinyir netizen.
Hal itu berkaitan dengan caption yang ditulis Nora.
Pasalnya, ia menyebut jika foto tersebut diunggah berdasarkan permintaan sang suami.
"Disuruh post foto katanya berdua, yaudah ini udah tak post ya," tulis Nora.
Melalui foto itu, Nora dan Jerinx sedang duduk berdua di dalam mobil.
Nampak wanita berusia 27 tahun itu begitu manja lantaran sudah lama tak jumpa dengan Jerinx.
Pun dengan Jerinx yang nampak rindu dengan pelukan sang istri.
Padahal keduanya begitu romantis, tapi ada saja netizen yang nyinyir.
Tak sedikit netizen yang menyebut bahwa Nora hanya terpaksa mengunggah foto tersebut.
"Disuruh posting? Kayak kepaksa posting, maksudnya gimana sih?" komentar netizen A.
"Kok kayak nggak niat ngepost isi kata-katanya kayak gitu kakak cantik," komentar netizen B.
Nora pun membalas komentar nyinyir tersebut.
"aduh, kalau gak bisa bercada jangan kemari,"
"ribet deh, canda dikit paham lah harusnya,"
Melansir Kompas.com, terkait masalah hukum yang menjerat Jerinx, ia divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Drumer SID itu ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022.
Kemudian ia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar