Si istri sah tinggal di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, sedangkan Brigadir SS bersama selingkuhannya berada di Kabupaten Sergai.
"Sudah tiga tahun dia tidak pulang untuk melihat anak anaknya.
Sudah sejak 2019 akhir sampai sekarang.
Dulu dia pernah digerebek oleh suami perempuan yang sama dia sekarang ini di Kecamatan Perbaungan. Kemudian dia kabur dan sempat DPO karena tidak perna masuk tugas," kata Rita.
"Sudah pernah dia dihukum penjara karena pengaduan saya ke Polres saat itu, namun kemudian bebas, tugas lagi, kemudian kena saksi penundaan pangkat tapi tetap tidak berubah sampai sekarang," tambah Rita.
Diakui Rita, kelakuan sang suami sudah menjadi tabiat dan bahkan sejak menikah, Brigadir SS ketahuan selingkuh dengan puluhan wanita.
"Tabiatnya itu memang tukang selingkuhan, sejak aku menikah sampai hamil anak pertama sudah puluhan perempuan dia selingkuh.
Tapi ini yang paling parah, sampai dia tidak perna pulang selama tiga tahun," tuturnya.
Atas apa yang terjadi, Rita berharap sang suami diberi sanksi setimpal.
"Kalau saya minta agar dia diberi sanksi yang layak untuk anggota Polri yang memiliki hubungan dengan wanita lain hingga menghasilkan anak dari hubungan itu dan menelantarkan istri dan anak anaknya kandung nya selama 3 tahun.
Saya hanya minta agar saya dapat keadilan," tutup Rita.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar