GridPop.ID - Kasus penyidikan penembakan Brigadir J memasuki babak baru.
Kini Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Minggu (7/8/2022).
Brigadir RR adalah ajudan PC, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Melansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan, RR kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).
Brigadir RR, kata dia, dijerat dengan dugaan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," tuturnya.
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
"Iya benar (itu yang diungkap Bharada E) Brigadir RR ada di lokasi waktu kejadian. Di situ disebut namanya," kata kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Selain Brigadir RR, kata Burhanuddin, kliennya juga menyebut beberapa nama lain bahkan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan siapa sosok pelaku lain karena merupakan ranah penyidik tim khusus (timsus) Polri.
"Ada lagi, ada lagi pelaku utamanya," ucapnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya menetapkan Bharada E atau Richard Eliezir Pudihang Lumiu sebagai tersangka.
Melansir dari Tribunnews.com, usai ditetapkan jadi tersangka, Bharada E mulai "bernyanyi" melalui pengacaranya.
Diungkapkan, adanya perintah pembunuhan dalang atau yang memberi perintah penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Siapa orang itu, Apakah Ferdy Sambo?
Adalah Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E, yang mengungkapkan adanya perintah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul [ada perintah]. Dia diperintahkan atasannya," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan, Minggu (7/8/2022) siang.
Di samping itu Deolipa mengatakan saat ini tim kuasa hukum Bharada E sudah mengantongi siapa dalang di balik pembunuhan Brigadir J.
Namun ia enggan mengungkapkan siapa namanya.
Hanya saja, Kuasa hukum Bharada E itu menegaskan atasan yang ia maksud bukanlah ajudan seperti yang dikabarkan sebelumnya.
Deolipa mengatakan atasan tersebut adalah sosok yang ia jaga selama ini.
"Atasan langsung, atasan yang dia jaga," lanjutnya.
Apakah itu merujuk kepada Irjen Ferdy Sambo? Deolipa kembali enggan membeberkan nama dari atasan yang dimaksud ersebut.
"Sudah diungkapkan nama-namanya tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi biar berkembang dulu. Nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," jelas Deolipa.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar