Pengacara kondang itu juga menyebut Pasal 51 KUHP dapat dimanfaatkan RE.
Namun bukan berarti bebas, dijelaskan Hotman Paris, RE bisa mendapatkan keringanan hukum.
"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah."
"Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."
"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," terang Hotman.
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8).
"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar