GridPop.ID - Pengamat hukum soroti kemungkinan Bharada E bebas karena hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Diketahui, Bharada E telah mengakui jika menerima perintah atasannya untuk menembak mati Brigadir J.
Ferdy Sambo pun tidak hanya berperan memberi perintah penembakan, namun juga melakukan rekayasa kronologi kejadian tewasnya Brigadir J.
Setelah kurang lebih satu bulan, tabir kebenaran pun mulai tersingkap.
Empat tersangka telah diumumkan pihak berwajib.
Yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan Ferdy Sambo.
Melansir dari Tribunnews.com, Bripka RR dan KM sendiri berperan membantu dan turut menyaksikan penembakan Brigadir J.
Meski begitu, belum jelas apa motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana pada ajudannya sendiri.
Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, ikut memberikan tanggapan terkait peristiwa ini.
Menurutnya dengan diumumkannya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus ini sudah menemukan titik terangnya.
"Pak Kapolri sudah menjelaskan tidak ada tembak menembak. Yang menyuruh FS yang melakukan RE yang lain membantu," terangnya, Selasa (9/8).
Menurut Asep Iwan, dalam kasus ini Bharada E atau RE dapat dibebaskan karena melakukan tembakan atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
"Unsur menghilangkan nyawa yang direncanakan. Direncanakan itu ada batas waktu singkat kemudian dengan tenang dilakukan dan memerintahkan RE."
"Pasal 51 ayat 1 tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya. Menurut saya, RE selain harus diberi perlindungan juga dibebaskan," terangnya.
Asep Iwan berharap penasihat hukum RE dapat memanfaatkan pasal 51 ayat 1 supaya RE bebas.
"Diakan melaksanakan. Kopral diperintah Jendral siapa yang berani melawan."
"Bagaimana nanti penasihat hukum jeli supaya pasal 51 ayat 1 ini nyangkut di RE."
"Sudah jelas disini RE adalah ajudan dan komandannya FS, ketika FS memerintahkan siapa yang berani melawan Jenderal," ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini dapat menemukan titik terang karena pernyataan RE yang berani mengungkap kasus ini.
"Ini semua terbuka karena pernyataan versi penasihat hukum RE semua terkuak."
"Dalam peristiwa ini kita diuntungkan dengan penjelasan RE," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Hotman Paris.
Pengacara kondang itu juga menyebut Pasal 51 KUHP dapat dimanfaatkan RE.
Namun bukan berarti bebas, dijelaskan Hotman Paris, RE bisa mendapatkan keringanan hukum.
"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah."
"Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."
"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," terang Hotman.
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD, Bharada E, eksekutor penembakan terhadap Brigadir J, ajudan mantan Kadivpropam Polri Irjen Ferdy Sambo mungkin saja bebas dari pidana.
"Mungkin saja jika dia diperintah bisa saja dia bebas," ujar Mahfud dalam jumpa pers, dikutip dari Kompas.com, Selasa (9/8).
"Tapi pelaku dan instrukturnya (pemberi instruksi penembakan) dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar