GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diwarni skenario besar.
Seorang pakar psikologi forensik memaparkan dua misi kejahatan Irjen Ferdy Sambo pada kasus penembakan Brigadir J.
Di balik kasus penembakan Brigadir J ini, pakar psikologi forensik menduga Ferdy Sambo merencanakan dua misi termasuk meloloskan diri dari jeratan hukum.
Bahkan misi ini melibatkan banyak oknum anggota polisi dan juga petinggi di kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua. Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Lalu, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Oleh polisi, dia disebut berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, ditetapkan pula KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Di balik penyelidikan kasus penembakan Brigadir J yang masih berjalan, pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, membeberkan dua misi kejahatan Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dari Sripoku.com, menurut Reza, dalam setiap kejahatan, termasuk yang dilakukan Ferdy Sambo, selalu ada dua misi.
Misi pertama adalah menyukseskan visi, sedangkan misi kedua adalah bagaimana agar bisa lepas dari jerat hukum.
"Dalam satu aksi kejahatan sesungguhnya ada dua misi. Misi pertama adalah merealisasikan visi. Jadi jika visinya adalah membunuh orang, maka misi yang pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana memastikan bahwa usaha membunuh orang tersebut bisa terealisasi," terangnya.
"Misi kedua tidak cukup hanya menghabisi nyawa orang. Bagaimana pelaku atau para pelaku kemudian bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," kata Reza di program Kompas Petang, Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Kendati hanya dua misi, namun dalam kasus pembunuhan Brigadir J orang yang dilibatkan sangat banyak.
Karena itu, Reza menyebut Ferdy Sambo telah membuat perencanaan yang luar biasa.
"Memang hanya dua misi saja, tapi dua misi ini membutuhkan perencanaan yang luar biasa. Terlebih karena pihak-pihak yang terlibat di dalamnya sangat banyak," ujarnya.
Dalam bacaaan Reza, misi kedua, yakni untuk membebaskan perbuatan kejahatannya dari pertanggungjawaban hukum, lebih diutamakan Ferdy Sambo.
"Pelibatan banyak oknum dalam kasus ini nampaknya lebih difokuskan tentang bagaimana melakukan misi kedua, yaitu bagaimana pihak-pihak yang melakukan secara hukum bisa lolos dari pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar