Lebih lanjut ia mengatakan, Putri tidak ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.
Saat ini, kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, tersangka Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya yaang berloksai di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.
"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Semenatara itu, Pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Source | : | tribunnewsmaker,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar