GridPop.ID - Putri Candrawathi kini sudah sah ditetapkan sebagai tersangka.
Ya, Putri Candrawathi menyusul sang suami yakni Ferdy Sambo yang terlebih dulu sudah ditahan.
Meski demikian, Putri Candrawathi belum ditahan meski berstatus sebagi tersangka.
Lalu, apa yang membuat Polisi belum menahan Putri Candrawathi?
Dilansir dari laman tribunnewsbogor.com, rupanya, surat sakti yang dikirim Putri Candrawathi menjadi alasan polisi belum memeriksa bahkan menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
Surat sakti yang dikirim Putri Candrawathi rupanya ampuh membuat aparat kepolisian menunda segala tindakan hukum kepada istri Ferdy Sambo.
Surat sakti itu membuat polisi tak berkutik hingga memilih menunda pemeriksaan dan penahanan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan.
Dalam hal ini, surat sakti yang dimaksud merupakan surat keterangan sakit Putri Candrawathi.
Mantan Kapolda Jabar itu kembali menjelaskan, ia belum bisa menjelaskan secara detail kapan akan melakukan penahanan atau bahkan penjemputan paksa kepada Putri Candrawathi.
Lebih lanjut ia mengatakan, Putri tidak ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," kata dia.
Saat ini, kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto, tersangka Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya yaang berloksai di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata , Jakarta Selatan.
"Di kediaman, di rumah (pribadinya, red)," kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Semenatara itu, Pengacara Putri, Arman Hanis menyebutkan penetapan status tersangka terhadap kliennya itu merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Arman saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Arman berharap berkas perkara atas kasus yang menjerat kliennya itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," jelasnya.
Ada 2 Bukti yang Membuat Putri Candrawathi Jadi Tersangka
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, Putri Candrawathi terekam CCTV turut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J bersama Fredy Sambo.
Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi sudah tiga kali diperiksa Polri dan akan kembali diperiksa setelah jadi tersangka.
Putri menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP (penembakan)," tuturnya.
Andi mengatakan, CCTV yang dimaksud berasal dari rekaman yang ada di pos satpam dekat lokasi penembakan.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali.
Seharusnya kemarin Putri juga menjalani pemeriksaan, namun istri Sambo itu berhalangan hadir karena sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnewsmaker,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar