GridPop.ID - Kejadian yang dialami remaja berusia 13 tahun ini sungguh memprihatinkan.
Bagaimana tidak? remaja 13 tahun ini kehilangan keperawanannya setelah dirinya diperkosa sang paman.
Parahnya, setelah menceritakan aksi bejat paman, ayahnya justru tak percaya malah ikut menyetubuhinya.
Dilansir dari laman kompas.com, seorang remaja berusia 13 tahun di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur berulangkali diperkosa oleh paman dari kelas 2 SD sejak tahun 2017.
Saat dia mengadukan kejadian ini kepada ayahnya untuk meminta perlindungan, sang ayah justru ikut memperkosa anak kandungnya tersebut.
Nasib malang ini dialami korban setelah kedua orangtuanya berpisah dan dia tinggal bersama paman berinisial AK (57) di Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
Korban yang diperkosa berulangkali tidak berani melapor karena AK selalu mengancam saat melakukan perbuatan kejinya. Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa mengatakan, korban dititipkan dan tinggal bersama paman, sementara ayah kandungnya tinggal sendirian.
Korban mengadukan perbuatan AK kepada ayahnya berinisial EF (44) pada tahun 2020.
Namun sang ayah tidak mempercayai perkataan anaknya.
Karena takut kembali ke rumah pamannya, remaja itu pun tinggal bersama ayahnya di kawasan Sangkulirang.
Namun, nasib malang bukannya mendapat perlindungan, korban justru juga diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri berulangkali.
“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya. Tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” bebernya.
Fakta selanjutnya tak kalah membuat emosi.
sang ibu ternyata juga tak mempercayai cerita korban.
Korban kemudian menceritakan semua tindakan kedua pelaku kepada ibunya. Namun, ibunya juga tidak percaya kalau paman dan ayahnya tega melakukan perbuatan tersebut.
Ibunya tidak percaya karena pelaku AK adalah suami dari adik ibunya sendiri.
“Ibunya enggak percaya juga. Jadi akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” ungkap Damus. Polisi langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
Polisi langsung menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.
AK dan EF mengaku telah memperkosa korban dengan alasan terbawa nafsu. Sementara pengakuan EF, terakhir memperkosa korban pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita di rumah ibu kandung korban.
“Pelaku melakukan itu di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” tuturnya. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa pakaian korban.
Kini AK dan EF mendekam dibalilk jeruji besi dengan ancaman Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17/2016 Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Bapak di Prabumulih Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Setiap Aksinya Korban Diikat & Ditutup Matanya
Kejadian ayah setubuhi anak sendiri juga terjadi di Kota Prabumilih.
Dilansir dari laman sripoku.com, sungguh bejat perbuatan yang dilakukan In (38) warga kota Prabumulih.
Pria ini tega memperkosa anaknya yang masih dibawah umur inisial Z diduga hingga puluhan kali.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan tersangka sejak setahun terakhir di rumah pelaku saat dalam keadaan sepi.
Aksi bejat itu terungkap setelah sang anak menceritakan apa yang dialaminya itu ke kakeknya MY (72).
Mendengar cucunya diperkosa berkali kali oleh Insantoso, MY kemudian melaporkan hal itu ke PPA Polres Prabumulih.
Dalam laporannya itu, korban Z yang ditemani sang kakek inisial MY mengaku peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Aksi pemerkosaan itu menurut korban telah dilakukan sang ayah sejak setahun terakhir di kediaman mereka.
Tersangka In sendiri melakukan aksi itu dengan cara mengikat tangan dan menutup mata korban.
Setelah itu, tersangka lalu melepasi pakaian korban dan memperkosa anak gadisnya itu tanpa rasa bersalah.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka lalu melepas ikatan dan mengancam korban agar tidak menceritakan tiap kali melakukan persetubuhan.
"Jika bercerita maka cucu saya diancam akan dianiaya bahkan sampai diancam akan dibunuh," kata kakek korban kepada polisi.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Jailili SH mengungkapkan atas laporan itu tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung menindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim kita langsung ke lokasi dan meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," tegasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI no 35 tahun 2016 tentang persetubuhan anak dibawah umur.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas kamu," tegasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sripoku |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar