GridPop.ID - Menjadi eksekutor, Bharada E mengaku menerima perintah dari Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa teman sesama ajudan, Brigadir J.
Bharada E pun ditetapkan sebagai tersangka meski tidak tahu motif pembunuhan dan hanya menjalankan perintah atasan.
Kasus seperti ini pun bukan kali pertama terjadi karena sebelumnya pada 1972 silam ada Bripda Djani yang juga menjadi tumbal di badan kepolisian.
Melansir dari Tribunnews.com, Bharada E berusaha menjadi justice collabolator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini pun didukung pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
"Ya memang sudah saya lihat muka Bharada E, sejak awal dia bukan pelaku, tapi dia disuruh."
"Maka saya usulkan dia supaya dilindungi oleh pelindung supaya dia dijadikan justice collaborator," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Melansir dari Intisari Online, kasus seperti yang dialami Bharada E ternyata bukan kali pertama terjadi.
Bripda Djani atau yang bernama lengkap Djani Maman Sujarman ini menjadi tumbal dalam kasus kematian mahasiswa ITB Rene Louis Conrad.
Kapolri saat itu, Jenderal Hoegeng Imam Santoso secara gamblang menyebut taruna Akabri Kepolisian (kini Akpol) sebagai pelakunya.
Sayang, meski sudah dibantu Adnan Buyung Nasution, Djani yang secara kebetulan juga berasal dari korps Brimob, seperti Bharada E, tetap dijatuhi vonis bersalah.
Source | : | Tribunnews.com,Intisari Online |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar