Melansir Tribunnews.com, pelaku juga mendekati korban yang sedang duduk sambil meremas-remas.
Aksi bejat oknum guru ini berhasil terkuak usai orang tua korban melaporkan pengakuan anak-anak mereka.
"Ini bermula ketika korban bercerita pada orangtua 5 Agustus 2022, dan kemungkinan kejadiannya telah lama.
Tetapi anak-anak baru berani melapor Agustus 2022 ini," ungkapnya.
Terkait tindakan pelaku tersebut, Fitri telah melaporkan MG ke pihak berwajib.
MG juga telah dicokok polisi guna dimintai keterangan.
"Kami sudah melakukan penahan pada pelaku Selasa lalu di wilayah Kediri Lombok Barat," kata Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta.
Atas perbuatannya, pelaku MG disangkakan dengan Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar