GridPop.ID - Irjen Ferdy Sambo pernah berjanji pada Bharada E soal akhir kasus pembunuhan Brigadir J.
Sayangnya, janji tersebut tinggal janji lantaran kasus pembunuhan Brigadir J masih terus bergulir.
Lantas apakah janji Ferdy Sambo pada Bharada E?
Melansir Tribun Solo, suami Putri Chandrawati sempat menjanjikan bakal memberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penembakan Brigadir J.
Fakta tersebut diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada, Rabu (24/8/2022).
"Richard mendapatkan janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus (penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir Yosua) yang terjadi."
Akan tetapi, pada kenyataannya justru Bharada E tetap ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun faktanya, Richard tetap menjadi tersangka," tutur Listyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Bharada E, ujar Listyo akhirnya berubah pikiran dan ingin menyampaikan keterangan jujur usai jadi tersangka.
"Atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan keterangan secara jujur dan terbuka,"
"Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu."
"Pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa yang terjadi secara terang, dan menuliskan keterangannya secara tertulis."
"Di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai Duren Tiga, dan mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," bebernya.
Tak hanya itu saja, Bhara E juga meminta mengganti pengacara dan enggan bertemu dengan Ferdy Sambo.
Hal itu lah yang pada akhirnya membuat Bharada E mengubah seluruh informasi awal tentang kematian Brigadir J.
"Sehingga atas dasar tersebut, Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Listyo turut mengungkap jumlah polisi yang diperiksa dalam kasus ini.
Melansir Kompas.com, sejauh ini sudah ada 97 anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Itsus).
“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” ujar Sigit di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Sejumlah 35 polisi dari 97 polisi, kata Listyo ada yang diduga melanggar kode etik.
Mereka berasal dari berbagai pangkat, mulai dari jenderal hingga tamtama.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes 6, AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, bharada 2,” tuturnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar