GridPop.ID - Sosok Kuat Maruf salah satu tersangka kematian Brigadir J kini tengah menjadi sorotan.
Diketahui Kuat Maruf merupakan ART dan sopir Putri Candrawathi.
Tak hanya itu, Kuat Maruf juga disebut-sebut menjadi orang kepercayaan Ferdy Sambo.
Belakangan ini Kuat Maruf diketahui pernah mengancam Brigadir J. Ia juga sempat membentak Bharada E.
Mengutip GridHot.ID, diungkapkan Bharada E dalam kesaksiannya mengaku sempat 'disemprot' oleh Kuat Maruf.
Kuat Maruf dipercaya untuk mengawal Putri Candrawati saat berada di Magelang.
Kuat lah yang menyupiri mobil yang ditumpangi Putri Candrawathi dari Magelang hingga di rest area Tol Cipali.
"Biasanya kan si Richard (Bharada E) yang nyetir, kenapa Kuat yang nyetir. Sebelahnya ada Richard. Ada Putri, Susi," kata Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E.
Kuat juga menjadi sosok yang memergoki Putri Candrawathi dan Brigadir J ketika di rumah Magelang.
Dari kejadian itu, diduga KM melapor kepada Irjen Ferdy Sambo. Kuat menduga Putri Candrwathi dan Brigadir J memiliki kedekatan
Melansir TribunnewsBogor.com, diungkapkan kini nyali Kuat maruf emenciut usai Bharada E menjelaskan secara rinci skenario pembunuhan terhadap seniornya.
Kuat Maruf bahkan sempat melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.
"Setelah saudara Richard mengakui perbuatannya, kemudian saudara Ricky dan Kuat juga ditetapkan tersangka,"
"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan sempat ditangkap," papar Kapolri Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Rabu (24/8/2022).
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) bertetapatan dengan penetapan tersangka Sambo.
Oleh polisi, dia disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Sama dengan keempat tersangka lainnya, Kuat Ma'ruf disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar