GridPop.ID - Irjen Ferdy Sambo dipecat dari institusi Polri secara tidak hormat.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang kode etik Ferdy Sambo digelar sejak Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Melansir Kompas.com, sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri.
Selain sanksi pemecatan, Sambi juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanski administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Kendati demikian, Sambo mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Ia juga mengakui kesalahannya yang telah tega menjadi otak pembunuhan ajudannya.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Diketahui bahwa Sambo dipecat setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang kode etik tersebut, dihadirkan pula saksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Saksi yang juga merupakan tersangka tersebut yaitu, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf.
Melansir Tribunnews.com, Sambo nampak murung usai dipecat.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Sambo keluar dari ruang sidang sekitar pukul 02.15 WIB.
Ia juga dikawal sejumlah anggota Provost Mabes Polri serta anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Adapun para pimpinan sidang satu per satu telah meninggalkan ruangan sidang.
Sambo nampak keluar dengan tetap berdiri tegap ketika awak media memanggil namanya.
Tapi, suami Putri Candrwathi tersebut diam seribu bahasa.
Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar