"Semuanya mencecar dengan sungguh-sungguh. Menggali dengan cermat dan teliti keterangan 15 saksi itu. Apa terkait dengan pembuktian atas pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo," ucap Yusuf.
Seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebalumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri di TNCC Polri, Jakarta, yang berlangsung dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo sendiri tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo keluar dikawal dengan sejumlah anggota Provost Mabes Polri hingga anggota Brimob loreng bersenjata lengkap.
Para pimpinan sidang sudah keluar satu per satu dari ruangan sidang.
Lalu, Ferdy Sambo keluar dengan tetap berdiri tegap saat awak media memanggil namanya.
Namun, dia tak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media.
Dia hanya sempat melirik kerumunan awak media dan memilih berjalan memasuki ruangan lainnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar