GridPop.ID - Sosok mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tidak habis menuai hujatan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atau Brigadir J.
Bagaimana tidak, sudah sempat menuliskan surat permintaan maaf yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu, kini Ferdy Sambo justru mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri.
Moral Ferdy Sambo pun dipertanyakan Koordinator Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonan maaf yang ditujukan Sambo kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara Polri.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).
Dalam surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu, Sambo mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dia perbuat.
Sambo pun menyatakan dirinya siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo.
Berikut isi lengkap surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar