GridPop.ID - Ferdy Sambo resmi dipecat dari jabatannya usai menjalani sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Diberitakan Kompas.com sidang kode etik Ferdy Sambo berlangsung selama 18 jam.
Dalam keputusan itu, Polri memutuskan memecat atau pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang KKEP saat membacakan putusan.
Dofiri memaparkan ada 7 kode etik yang dilanggar Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski jabatannya telah dicopot, nyatanya eks Kadiv Propam Polri itu masih disegani hingga saat ini.
Dirinya masih disegani bahkan di tingkat penyidik Bareskrim Polri.
Melansir TribunJakarta.com, hal tersebut terlihat saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan (30/8/2022).
Saat itu, suami Putri Candrawathi itu ditanya oleh seorang penyidik.
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar