GridPop.ID - Proses penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo terbukti mengalami obstruction of justice.
Hal itu terpapar jelas dalam laporan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lantas apa sebenarnya obstruction of justice yang marak dibicarakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Melansir Tribunnews.com, obstruction of justice adalah perbuatan menghalang-halangi proses peradilan atau proses hukum.
Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).
Melansir Kompas.com, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Komnas HAM membeberkan tindakan-tindakan obstruction of justice yang dilakukan.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J," demikian isi laporan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir J yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).
Adapun tindakan menghalang-halangi proses hukum dalam kasus ini yaitu sengaja menyembunyikan dan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesudah proses hukum.
Bukan itu saja, ada upaya yang sengaja dilakukan untuk pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," lanjut isi laporan itu.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar