GridPop.ID - Resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J, Ferdy Sambo meminta dua orang anak buahnya tak ikut dihukum.
Dua orang anak buah Ferdy Sambo yang dimaksud adalah Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
Melansir GridHot.ID, Brigjen Hendra Kurniawan diduga terlibat dalam perusakan DCR CCTV di pos satpam.
Hal tersebut dibantah oleh Ferdy Sambo melalui surat yang ia tulis tangan dan dibubuhi materai.
Surat tersebut kemudian diunggah oleh istri Brigjen Hendra, Seali Syah di Instagram pada Kamis (1/9/2022).
Dalam surat tersebut, Sambo memaparkan jika pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria adalah perintahnya sebagai atasan.
Ia juga menyatakan Brigjen Hendra dan Kombes Agus tidak terlibat dalam perusakan DVR CCTV di pos satpam.
"Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku KADIV PROPAM saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.
Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri," kutipan tulisan tangan Sambo dalam suratnya.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan.
Ditemui saat konferensi pers yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022), Dedi menyinggung soal pasal 66.
Dalam pasal tersebut, Dedi menerangkan adanya hak dari tersangka ataupun terdakwa untuk mengingkari perbuatannya.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (3/9/2022) via TribunWow.com.
Meski memberi ruang untuk membantah, Dedi mengingatkan bahwa seluruh kesalahan akan diputus oleh hakim.
"Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya."
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunWow,GridHot.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar