Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.
Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.
Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.
"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.
Sementara itu, kasus yang menyeret nama Putri Candrawathi terus menjadi sorotan publik, lantaran dirinya yang berstatus sebagai tersangka tak ditahan.
Hal ini bukan tak beralasan, penyidik Polri menilai istri Ferdy Sambo terkait kemanusiaan.
Tak hanya itu, penyidik Polri juga mempertimbangkan kesehatan Putri Candrawathi yang memiliki anak balita.
Tapi sayangnya keputusan Polri tersebut membuat berbagai pihak geram, tak terkecuali Anggota DPR.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar