GridPop.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diyakini akan mendapat hukuman berat atas perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.
Pasalnya, menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengaku yakin jika Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan mendapat hukuman berat.
Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.
Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.
"Saya berkeyakinan Sambo akan dihukum berat oleh hakim. Entah hukuman mati atau penjara," kata Taufan dilansir Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).
Perlu diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.
Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.
Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Jabatannya pun sebagai Kadiv Propam Polri yang seharusnya menegakkan disiplin dan ketertiban di internal Polri.
"Untuk Sambo, kalau itu (pelecehan seksual) pun benar, nantinya di pengadilan terbukti begitu, enggak bisa jadi permaafan," tutur Taufan.
Selain menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga telah melakukan obstruction of justice.
Ferdy Sambo dengan sengaja menghancurkan semua alat bukti, membuat skenario tembak-menembak, melibatkan bawahannya untuk menutupi kebenaran pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu Taufan menilai obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut justru akan memperberat hukumannya.
"Dia melakukan obstruction of justice. Jadi ada tindakan dia menghancurkan semua alat bukti, skenario, dan macam-macam. Artinya itu justru memperberat (hukumannya)," imbuh Taufan.
Sementara itu, kasus yang menyeret nama Putri Candrawathi terus menjadi sorotan publik, lantaran dirinya yang berstatus sebagai tersangka tak ditahan.
Hal ini bukan tak beralasan, penyidik Polri menilai istri Ferdy Sambo terkait kemanusiaan.
Tak hanya itu, penyidik Polri juga mempertimbangkan kesehatan Putri Candrawathi yang memiliki anak balita.
Tapi sayangnya keputusan Polri tersebut membuat berbagai pihak geram, tak terkecuali Anggota DPR.
Dilansir dari Tribun Medan, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menyoroti keputusan Polri yang tak menahan Putri Candrawathi.
Benny K Harman mengatakan yang menjadi persoalan adalah bukan ditahan atau tidaknya Putri Candrawathi, tapi perlakuan keadilan.
"Ribut kita bukan ttg ditahan tidaknya Putri Candrawathi tapi ttg perlakuan yg sama dan adil terhadap semua yg punya kasus serupa," kata Benny dalam akun Twitternya, Jumat (2/9/2022).
Menurutnya, aparat penegak hukum untuk tidak boleh tajam kepada lawan dan tumpul ke kawan.
"Jangan hukum itu tajam ke lawan dan tumpul ke kawan,harus lembek utk orang kita dan utk orang mereka harus ditancap setajam-tajamnya.#RakyatMonitor#," tulisnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar