GridPop.ID - Baru-baru ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis foto jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak.
Sontak saja foto jenazah Brigadir J bikin publik geger dan penasaran dari mana Komnas HAM mendapatkan barang bukti itu.
Melansir dari Tribun Bogor, ternyata foto jenazah Brigadir J ditemukan Komnas HAM setelah ngubek-ubek 'tempat sampah'.
Ya, ternyata ada pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Dalam kaitannya dengan Obstruction of Justice pada kasus kematian Brigadir J, pihaknya membagi dua klaster.
Kluster pertama membuat skenario dan klaster kedua menghilangkan atau merusak barang bukti.
Kemudian untuk klaster penghilangan atau merusak barang bukti, ada enam hal yang ditemukan pihak Komnas HAM.
Pertama, adanya upaya menghilangkan atau mengganti barang bukti handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan kepada penyidik.
"HP (handphone) dihilangkan," kata Choirul Anam.
Kedua, adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan, telepon, dan data kontak.
"Jadi kalau diawal ada pertanyaan kepada Komnas HAM seperti bagaimana Whatsapp grup? komunikasi Whatsapp grup terputus. Baru muncul kembali salah satunya pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB. Pukul 22.00 WIB ke bawah tidak terekam (komunikasi), karena memang terhapus," kata Anam.
Ketiga, penghapusan foto TKP.
Terkait penghapusan foto TKP ini, Komnas HAM pun berupaya menelusurinya hingga akhirnya ditemukan foto-foto di lokasi kejadiaan sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak.
Termasuk terkait foto posisi jenazah Brigadir J yang tergeletak di lantai.
"Jadi beberapa foto yang kami temukan khususnya yang tanggal 8 itu, itu ditemukan di recycle bin di tempat sampah, di mekanisme tersebut jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu kita ambil dari barang yang dihapus," ujar Anam.
"Sehingga kita tahu bagaimana posisi dan bagaimana itu terjadi disaat setelah peristiwa pada tanggal yang sama kurang dari 1 jam," lanjutnya.
Keempat, adanya perusakan atau penghilangan CCTV atau decoder di TKP dan sekitarnya.
"Jadi decoder dan CCTV itu juga dihilangkan," ucapnya.
Kelima, adanya pemotongan atau penghilangan video CCTV yang menggambarkan peristiwa secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Keenam, adanya perintah untuk membersihkan TKP.
"Ini juga ada, misalnya darah dibersihkan, ini dibersihkan, dan dikonsolidasikan semua yang ada di dalam situ," katanya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjadi salah satu tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Suami dari Seali Syah ini, merupakan salah satu jendral yang dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya Karo Paminal Divpropam menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam polisi lainnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar