Oleh karena itu, pemerintah berencana membuat skema cadangan untuk memperluas cakupan penerima.
"Sepertinya tidak akan mencapai 16 juta orang, tetapi kami masih terus menunggu data dari BP Jamsostek (BPJS). Kami ada menyiapkan (skema cadangan) tetapi untuk saat ini belum bisa disampaikan," ujar Anwar.
Sementara itu, Kemanker memastikan bahwa BSU akan cair pada pekan ini, tepatnya pada Jumat, 9 September 2022.
"Mudah-mudahan hari Jumat, bisa disalurkan kepada penerima" ucap Ida Fauziyah, Jakarta (6/9/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa BSU senilai Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Syarat Penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar