Dengan keberadaan Putri Candrawathi di sana, Taufan tak menampik Putri yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, dianggap atau ikut terlibat dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Ya benar, karenanya oleh penyidik PC sekarang dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan itu hak penyidik dan tentu saja kita tidak campuri," ujarnya.
Rosi lalu menanyakan kenapa dalam banyak kesempatan Taufan mencurigai tembakan ke Brigadir J ini bisa bertubi tubi.
Sebab saat ini katanya ada dua versi penembakan dalam rekonstruksi. Dimana Ferdy Sambo tidak mengakui ikut menembak Brigadir J dan hanya memerintahkan saja.
Sementara Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
"FS mengatakan dia bilang hanya memerintah dan tak menembak. Tapi kami menemukan bukti bukti dari autopsi maupun autopsi ulang, dan maupun uji balistik bahwa jenis peluru yang ditembakkan ke Brigadir J bukan satu," ujar Taufan.
"Karena itu, tidak mungkin dari satu senjata api, tapi pasti lebih dari satu senjata," kata Taufan.
"Bisa jadi lebih dari dua senjata?," tanya Rosi.
"Bisa juga. Makanya saya munculkan juga, misalnya kemungkinan ada pihak ketiga yang menembak" katanya.
"Tetapi sekali lagi, saya ingin penyidik juga harus mendalami kemungkinan ada pihak ketiga yang melakukan penembakan itu. Kuat dugaan iya, tapi saya belum bisa memastikan siapa ya. Pasti salah satu diantara yang ada di situ. Termasuk Ibu Putri dan bisa juga Kuwat," katanya.
Dengan begitu kata Taufan ia berharap penyidik mendalami lebih jauh dan menemukan alat bukti yang bisa diyakini semua pihak.
"Karena Saya katakan juga berkali-kali, saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang. Karena masih sangat tergantung dari keterangan demi keterangan. Mestinya ITU didukung alat bukti lain untuk memastikan peristiwa yang terjadi sebenarnya," kata Taufan.
Source | : | TribunnewsBogor.com,Kompas TV |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar