Adapun pelaku sempat memeluk korban dan mengirim foto telanjang.
Kini pelaku telah ditahan di Markas Polres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat UU ITE karena menyebarkan foto bugil.
Pelaku juga dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Tak sampai di situ, karena korban lebih dari satu orang maka pelaku dikenakan pasal pemberatan.
"Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Melansir Tribun Pekanbaru, awal mula kasus pencabulan ini terjadi sekitar bulan Mei 2021 hingga akhir bulan Maret 2022.
Saat itu pelaku bertugas di salah satu gereja setempat.
Akan tetapi, kasus ini baru terkuak usai SAS dipindahkan ke Kupang.
Salah satu orang tua berinisial AML (47) yang mengetahui perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Alor edngan nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022.
Diketahui pelaku menggunakan modus mengajak para korban datang ke kompleks gereja.
Source | : | Kompas.com,Tribun Pekanbaru |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar