GridPop.ID - Isu penghapusan golongan pelanggan daya 450 VA sempat ramai dibicarakan.
Daya 450 VA bakal dihapus untuk kelompok rumah tangga miskin dan dialihkan ke daya listrik 900 VA.
Terkait isu tersebut, pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.
Selain itu, dipastikan daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.
Melansir Kompas.com, hal itu disampaikan PLN melalui unggahan di akun Instagram resminya, @pln_id, Sabtu (17/9/2022).
"Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat," tulis PLN.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9/2022), tidak membahas secara formal atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.
Dituliskan bahwa PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik. PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal.
"Sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia," tulis PLN.
Isu penghapusan golongan pelanggan daya 450 VA sempat heboh.
Isu ini bermula dari usulan Banggar DPR RI agar daya 450 VA dihapus untuk kelompok rumah tangga miskin dan dialihkan ke daya listrik 900 VA.
Mengutip laman Tribun Batam, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, daya listrik 450 VA perlu dihapus untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat.
Akan tetapi, hal itu menurutnya tidak akan dieksekusi dalam waktu dekat ini, karena membutuhkan data penerima subsidi.
Usulan penghapusan daya listrik 450 VA berawal dari kondisi PT PLN yang terus mengalami oversupply listrik.
Kondisi surplus listrik ini diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada 2030, seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).
Untuk setiap 1 GW, PLN harus menanggung beban sekitar Rp 3 triliun per tahun lantaran dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) terdapat skema take or pay.
Artinya, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak meski listrik yang diproduksi IPP tidak terpakai.
Karenanya, Banggar menilai pemerintah perlu menaikkan daya listrik penerima subsidi agar meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini mengalami oversupply.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya juga sudah membantah daya listrik 450 VA dihapus.
Sebab, pemerintah saat ini berfokus untuk mendorong subsidi listrik menjadi lebih tepat sasaran.
"Sepemahaman saya itu bukan kesepakatan. Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA," ujar Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar