GridPop.ID - Putri Candrawathi menjadi satu-satunya tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang belum ditahan.
Putri Candrawathi juga menjadi satu-satunya tersangka wanita dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi sudah mengajukan permohonan perlindungan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 14 Juli 2022, sepekan setalah peristiwa penembakan Brigadir J.
Permohan perlindungan istri Ferdy Sambo disebut paling unik oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum," ujar Edwin dikutip dari Kompas.com.
Diakui Edwin, selama 14 tahun LPSK berdiri belum ada pemohon yang enggan memberi keterangan untuk proses perlindungan.
"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK. Padahal, dia yang butuh LPSK," kata Edwin.
"Hanya ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," tambahnya.
Saat diperiksa, istri Ferdy Sambo itu menolak memberikan keterangan alasannya meminta perlindungan.
Selanjutnya Edwin menilai ada upata dari Putri Candrawathi untuk memanfaatkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPSK) demi melindungi diri dai dugaan kasus pembunuhan brigadir J.
Edwin menilai jika Putri Candrawathi menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebagai korban pelecehan seksual yang harus dilindungi.
Ia lantas menolak dengan tegas sikap istri Ferdy Sambo itu.
"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Edwin, UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.
"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.
Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.
Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar