"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Saat itu, alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Pakai Baju Orange, Istri Ferdy Sambo Ungkap Hal Ini Sebelum Masuk Sel
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar