Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari KompasTV, kerusuhan yang terjadi dalan tragedi Kanjuruhan tidak ditimbulkan karena suporter yang masuk ke lapangan.
Komnas HAM mengungkapkan hasil penelusuran awal terkait tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, memang ada dua orang suporter Arema FC yang turun dari tribun penonton tepatnya yang berada di bawah papan skor setelah pertandingan derby Jawa Timur itu usai.
Lalu, aksi tersebut diikuti oleh suporter Arema FC lainnya yang dari tribun berbeda. Dari yang awalnya hanya dua orang, menjadi ratusan yang turun ke lapangan.
Aksi suporter turun ke lapangan inilah yang ditengarai jadi alasan bagi aparat keamanan untuk meningkatkan tahapan penanganan.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar