"Maafnya beliau itu sudah terlambat bagi keluarga, kami belum bisa menerimanya," ungkap Rohani.
Ketika jasad Brigadir J diantar ke rumah, keluarga sudah menanti-nanti kedatangan Ferdy Sambo dan istri untuk hadir mengucapkan bela sungkawa.
Namun keduanya tak juga datang dan justru mencoreng nama baik Brigadir J dan menyakiti keluarga dengan rekayasa dan laporan palsu.
"Kami sebenarnya dari awal kami meminta ibu Putri dan Ferdy Sambo datang mengantarkan anak kami dan mereka datang ke sungai Bahar untuk bela sungkawa tapi sampai 3 bulan tidak ada maaf dan bela sungkawa," sesal Rohani.
"Selama ini kami sudah serahkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ajudan biar anak kami mengabdi di negara tapi tewas di tangan dia."
Rohani juga melihat tak ada rasa penyesalan dari ekspresi wajah Ferdy Sambo.
Ia juga menilai sang tersangka tidak jujur lantaran masih mengangkat kembali motif rudapaksa yang kini disebut Ferdy Sambo terjadi di Magelang pada Kamis (7/8/2022).
"Kami lihat di raut wajahnya permintaan maaf itu tidak tulus karena dia masih menyatakan bahwa ada pemerkosaan itu, jadi permintaan itu tidak tulus dari dalam hatinya," tandas Rohani.
Sebagai tambahan, Ferdy Sambo akan segera diadili.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022) sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan mulai digelar pada Senin 17 Oktober 2022.
Hari pertama pelaksanaan sidang akan dilakukan untuk sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
“Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Kompas TV, Senin (10/10/2022).
Sedangkan sidang perdana untuk Bharada E akan digelar di hari berbeda yakni dilakukan pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian sidang perdana khusus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
“Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” ujarnya.
Sebelumnya ada enam tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar