GridPop.ID - Ferdy Sambo masih menjadi sorotan setelah dirinya menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Diketahui, Ferdy Sambo baru-baru ini mengungkapkan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.
Namun, keluarga Brigadir J ternyata ogah terima permintaan maaf Ferdy Sambo dengan alasan ini.
Dilansir TribunWow.com, Selasa (11/10/2022), keluarga Brigadir J merasa bahwa permintaan maaf Ferdy Sambo tersebut tidak tulus dan hanya diutarakan demi keuntungannya sendiri.
Apalagi dalam pernyataannya Ferdy Sambo bersikeras menyebut istrinya, Putri Candrawathi alias PC merupakan korban.
Sebagaimana diketahui, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan Brigadir J.
Mantan jenderal berbintang dua itu mengaku terbawa emosi setelah mendengar bahwa istrinya dilecehkan oleh ajudan kepercayaannya.
Narasi tersebut diragukan lantaran Ferdy Sambo sebelumnya sempat membuat rekayasa palsu soal pelecehan yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/8/2022).
Namun skenario palsu tersebut terbantahkan setelah berhasil dipecahkan oleh tim khusus (timsus) Kapolri.
Pada Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo yang hadir di Kejaksaan Agung, Jakarta, sempat meminta maaf pada keluarga Brigadir J dan menyesal atas perbuatannya.
Namun, Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J, merasa permintaan maaf tersebut tidak tulus diucapkan Ferdy Sambo.
Ia menilai sang jenderal hanya berpura-pura demi mendapatkan simpati masyarakat.
"Kalau permintaan maaf itu cuma mau cari perhatian ke publik dan kejaksaan, simpati dari orang banyak, permintaan maafnya juga tidak tulus agar hukumannya bisa diringankan," ujar Roslin, dikutip dari TribunJambi.com, Senin (10/10/2022).
Pada kesempatan itu, Ferdy Sambo ngotot menyebut Putri sebagai korban Brigadir J.
Ia menilai sang istri tak pantas ikut menjadi tersangka karena semua kesalahan ada pada dirinya.
"Istrinya korban dia, tapi ya tetap bersalah dan kenapa mau mengikuti skenarionya," nilai Roslin.
Seperti halnya Ferdy Sambo, Putri dianggap telah memfitnah Brigadir J dengan membuat laporan pelecehan palsu yang kemudian dipatahkan pihak berwajib.
"Itukan laporan palsu sama dengan fitnah, terpaksa dia ikut berbohong buat skenario jangan dibilang dia korban dia penjahat juga."
Senada dengan Roslin, saudarinya, Rohani Simanjuntak, merasa permohonan maaf Ferdy Sambo sudah sangat terlambat.
Karenanya, keluarga Brigadir J terang-terangan menolak untuk bisa berlapang hati memaafkan sang pembunuh.
"Maafnya beliau itu sudah terlambat bagi keluarga, kami belum bisa menerimanya," ungkap Rohani.
Ketika jasad Brigadir J diantar ke rumah, keluarga sudah menanti-nanti kedatangan Ferdy Sambo dan istri untuk hadir mengucapkan bela sungkawa.
Namun keduanya tak juga datang dan justru mencoreng nama baik Brigadir J dan menyakiti keluarga dengan rekayasa dan laporan palsu.
"Kami sebenarnya dari awal kami meminta ibu Putri dan Ferdy Sambo datang mengantarkan anak kami dan mereka datang ke sungai Bahar untuk bela sungkawa tapi sampai 3 bulan tidak ada maaf dan bela sungkawa," sesal Rohani.
"Selama ini kami sudah serahkan ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ajudan biar anak kami mengabdi di negara tapi tewas di tangan dia."
Rohani juga melihat tak ada rasa penyesalan dari ekspresi wajah Ferdy Sambo.
Ia juga menilai sang tersangka tidak jujur lantaran masih mengangkat kembali motif rudapaksa yang kini disebut Ferdy Sambo terjadi di Magelang pada Kamis (7/8/2022).
"Kami lihat di raut wajahnya permintaan maaf itu tidak tulus karena dia masih menyatakan bahwa ada pemerkosaan itu, jadi permintaan itu tidak tulus dari dalam hatinya," tandas Rohani.
Sebagai tambahan, Ferdy Sambo akan segera diadili.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (10/10/2022) sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan mulai digelar pada Senin 17 Oktober 2022.
Hari pertama pelaksanaan sidang akan dilakukan untuk sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
“Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dikutip dari Kompas TV, Senin (10/10/2022).
Sedangkan sidang perdana untuk Bharada E akan digelar di hari berbeda yakni dilakukan pada Selasa (18/10/2022).
Kemudian sidang perdana khusus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
“Kalau yang obstruction of justice Rabu 19 Oktober 2022,” ujarnya.
Sebelumnya ada enam tersangka obstruction of justice yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar