GridPop.ID - Pihak Ferdy Sambo kembali mengeluarkan kronologi baru terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjelang sidang perdana.
Diketahui sidang perdana dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar pada Senin, 17 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi baru ini diungakapkan oleh Febri Diansyah selaku kuasa hukum Ferdy Sambo.
Febri Diansyah menceritakan kronologi baru versinya soal insiden tewasnya Brigadir J.
Ia menggambarkan kliennya sebenarnya tidak berniat mampir ke rumah dinas karena ingin bermain badminton.
Pasca emosi dan menangis mendengar kesaksian Putri Candrawathi di rumah pribadinya di Jalan Saguling terkait kejadian di Magelang, Ferdy Sambo keluar dari rumah karena ingin bermain badminton
Ia tak menjelaskan lokasi Ferdy Sambo akan bermain badminton.
“Jadi awalnya rencana FS adalah dari rumah Saguling adalah main badminton,” ucap Febri dikutip dari Kompas.TV, Kamis (13/10/2022) via TribunJakarta.com.
Namun jalur menuju tempat bermain badminton melewati rumah dinasnya.
Baca Juga: Pantas Ditolak, Ini Alasan Keluarga Brigadir J Ogah Terima Permintaan Maaf Ferdy Sambo
“Namun ketika FS melihat dan lewat di depan rumah Duren Tiga, sampai lewat beberapa meter jaraknya, ia kemudian memerintah sopir untuk berhenti, meskipun tidak ada rencana saat itu ke rumah Duren Tiga,” ucap Febri.
Lebih lanjut Febri memaparkan bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah dinasnya untuk mengkonfirmasi kepada Brigadir J perihal kejadian di Magelang.
“Kemudian FS melakukan klarifikasi kepada (Brigadir) J tentang kejadian di Magelang,” kata Febri.
Selanjutnya, kata Febri, kliennya memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Tapi yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J.
“Ada perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar Chard namun yang terjadi penembakan saat itu,” ujar Febri.
Setelahnya Ferdy Sambo menjemput Putri Candrawathi di kamar.
Mantan Kadiv Propam Polri itu mendekap wajah Putri Candrawathi agar tidak melihat situasi pasca-peristiwa penembakan Brigadir J.
Menanggapi pernyataan pengacara Ferdy Sambo, Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E memberi sindiran pedas.
Ronny mengatakan, perbedaan keterangan Ferdy Sambo itu wajar.
Sebab, itu adalah pembelaan agar pelaku lepas dari hukuman yang didakwakan kepadanya.
“Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah,” ucap Ronny dikutip dari Kompas.com.
"Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,” lanjutnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar