GridPop.ID - Kasus penembakan Brigadir J kini memasuki babak baru.
Beberapa fakta terkait penembakan Brigadir J pun terus terungkap.
Terbaru, alasan Putri Candrawathi telepon Bharada E pun terkuak.
Bukan soal pelecehan, tapi Putri Candrawathi menelepon Bharada E karena alasan ini.
Dilansir dari laman tribunmedan.com, Fakta baru terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terungkap, yakni terkait telepon dari Putri Candrawathi kepada Bharada E, pada 7 Juli 2022 sore.
Pada awalnya disebut-sebut Putri Candrawati menelepon Bharada E yang saat itu sedang di Taruna Nusantara karena mengalami pelecehan seksual.
Dalam surat dakwaan jaksa yang sudah diunggah di situs PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi memang menelepon Bharada E dan Bripka RR.
Namun Putri menghubungi keduanya karena terjadi keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir Josua di Perum Cempaka Residence, Magelang.
Melihat kondisi itu, Putri Candrawathi menelepon Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar segera pulang.
Sesampainya di rumah Magelang, Bharada E dan Bripka Ricky mendengar kabar ada keributan di dalam rumah.
Tapi Richard dan Ricky tidak tahu secara pasti penyebab terjadinya keributan itu.
Setelah itu, Bharada E dan Bripka Ricky menghampiri Putri Candrawathi di dalam kamarnya.
Pada saat itu istri Ferdy Sambo tersebut sedang berbaring dengan kondisi tubuh berselimut.
"Ada apa bu?" kata Bripka Ricky bertanya kepada Putri Candrawathi.
"Yosua di mana," jawab Putri Candrawathi.
Kepada Bripka Ricky, Putri meminta dipanggilkan Brigadir J untuk menemuinya yang saat itu berada di dalam kamar.
Bripka Ricky Rizal setelah diperintah tidak langsung memanggil Brigadir Yosua Hutabarat.
Dia justru terlebih dahulu mengambil senjata milik Brigadir Yosua jenis HS dengan nomor seri H233001.
Selain itu, juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir Yosua.
Dua unit senjata itu diamankan Bripka Ricky ke kamar anak Ferdy Sambo.
Setelah itu Bripka Ricky menghampiri Brigadir Yosua yang berada di depan rumah.
Kemudian Ricky bertanya kepada Brigadir Yosua tentang keributan yang terjadi melibatkan dirinya dengan Kuat Ma'ruf.
“Ada apaan Yos?” tanya Bripka Ricky.
"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.
Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.
Brigadir J sempat menolak menghadap Putri Candrawathi. Bripka Ricky Rizal membujuk Brigadir Yosua agar bersedia menemui Putri Cabdrawathi.
Akhirnya Yosua bersedia menemui Putri Candrawathi.
Pada pertemuan di kamar itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
Sementara Brigadir J duduk di lantai.
Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar.
Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu berlangsung selama 15 menit.
Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar.
Perkara pembunuhan Brigadir Yosua ini akan digelar sidang perdana pada 17 Oktober 2022.
Baca Juga: SIDANG Perdana di Depan Mata, Terungkap Kondisi Fisik dan Mental Putri Candrawathi yang Begini
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Wahyu, Morgan, dan Alimin Ribut.
Sidang perdana ini akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Adapun terdakwa pada kasus ini adalah Bharada E, Bripka RR, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Manipulatif Sejak Awal, Ferdy Sambo Diyakini Sulit Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) pekan depan.
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pakar hukum pidana Azmi Syahputra menilai jika Ferdy Sambo didakwa dengan obstruction of justice, hal ini tidak otomatis akan membuatnya lepas dari hukuman pembunuhan berencana.
“Apa mungkinkah, jika JPU mendakwa FS dengan pasal obstruction of justice bakal membuat Sambo dapat lepas dari Pasal 340 KUHP? Ini akan sulit,” kata Azmi kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2022) malam.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Selanjutnya, Sambo dijerat terkait obstruction of justice dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti itu juga menilai perkara pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo memiliki banyak unsur pemberat terhadap Mantan Kadiv Propam itu.
“Mengingat sejak awal perkara ini sudah ditemukan hal- hal yang manipulatif termasuk adanya sifat keberpihakan, perkataan dan penanganan yang manipulatif yang telah disampaikan ke publik dan sampai saat ini masih sulit diterima keterangan manipulatif tersebut, sehingga ini menjadi faktor pemberat bagi pelaku,” tuturnya.
Namun, ia juga menegaskan jaksa penuntut umum harus mampu untuk membuktikan di persidangan bahwa peristiwa hukum terkait pembunuhan berencana tersebut memang benar ada terjadi.
Selain itu, ia menyebutkan putusan hakim harus mengarah dan mengacu berdasarkan fakta, keadaan, dan alat bukti yang diperoleh di persidangan.
“Fakta, bukti harus sesuai dengan surat dakwaan Jaksa, termasuk harus konsisten dan sinkron dengan hasil pemeriksaan dalam penyidikan,” imbuh dia.
Ia menyakini majelis hakim di persidangan akan bersikap teliti, bijaksana, tegas dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Dan tentu nantinya menerapkan hukuman yang tepat serta lebih mengutamakan rasa keadilan,” tambah dia.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar