Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Diberitakan Tribun Bali, para tersangka telah tiba, diawali oleh rombongan Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf sekitar pukul 08.25 WIB.
Kemudian, disusul tersangka Ferdy Sambo yang tiba sekitar setengah jam setelahnya atau pukul 09.10 WIB.
Baca Juga: Kerap Live Bareng, Adik Brigadir J Dijodoh-jodohkan dengan Vera Simanjuntak, Netizen: Cocok
Mereka terpantau datang dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda.
Terlihat mereka diborgol menggunakan kabel ties seraya berjalan sambil tertunduk.
Mereka tampak menggunakan rompi merah yang menandakan tahanan dari Kejaksaan Agung.
Setibanya dilokasi, para tersangka digiring masuk ke PN Jakarta Selatan dengan pengawalan ketat.
Untuk diketahui, sidang perdana beradenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Sidang perdana Ferdy Sambo Cs akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar