"Sidang pertama, Senin 17 Oktober 2022, pukul 10.00 WIB sampai selesai," tulis pemberitahuan dalam website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disidang.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Baca Juga: Berkunjung ke Rumah Brigadir J, Vera Simanjuntak Dapat Hadiah Kiriman dari Belanda, Isinya Apa?
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar