GridPop.ID - Seorang siswi SD menjadi korban kebejatan pria paruh baya hingga berkali-kali.
Kian mirisnya lagi, siswi SD ini diberi imbalan Rp 5 ribu setiap kali mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Melansir Kompas.com, insiden pemerkosaan terhadap siswi SD ini terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali.
Adapun pelaku adalah pria berinisial MS (45).
Warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali ini tega memperkosa bocah SD.
Dalam aksinya, MS memberikan iming-iming berupa uang Rp 5 ribu.
Kini MS yang telah ditetapkan sebagai tersangka berada di Rutan Mapolres Buleleng.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diduga tersangka memperkosa korban sebanyak dua kali di kebun.
Peristiwa itu terjadi pada Juli dan Agustus 2022.
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
Tersangka nekat memperkosa korban yang baru pulang sekolah.
"Korban diiming-imingi tersangka dengan uang Rp 5.000.
Korban sempat menolak, namun langsung ditarik tangannya," ujar Sumarjaya, Senin (17/10/2022) di Kota Singaraja.
Lalu tersangka membawa korban ke sebuah kebun dan melancarkan aksinya di sana.
Terhitung, tersangka melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali pada, Juli dan Agustus.
"Namun korban tidak ingat pasti tanggalnya," kata Sumarjaya.
Usai melakukan perbuatan bejat itu sebanyak dua kali, tersangka kembali akan menyetubuhi korban untuk ketiga kalinya.
Akan tetapi aksi tersebut gagal, sebab ibu korban memergokinya kala hendak menjemput sang anak.
Saat itu, tersangka kedapatan membawa korban ke sebuah kebun tapi berujung kabur dan meninggalkan gadis kecil itu sendirian.
Akhirnya ibu korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Buleleng.
Padahal sebelumnya, korban sempat mengadu ke sang ayah jika organ vitalnya terasa sakit.
Akan tetapi sang ayah justru menasihati agar anaknya menjaga kesehatan.
Tersangka telah ditangkap pada 13 Oktober 2022.
Sementara itu dilansir dari Tribun Banyumas, insiden serupa juga terjadi di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Seorang remaja berketerbelakangan mental mental berinisial FT (15) diperkosa 8 pria dewasa.
Kasus ini terkuak usai ibu korban curiga sang anak tak menstruasi.
Ketika diperiksa ke bidan , ternyata korban hamil 3 bulan.
"Setelah itu, orangtua korban melapor ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Rabu (21/9/2022).
Korban pun bercerita bahwa ia telah diperkosa oleh pria yang berbeda.
Akhirnya, polisi menangkap delapan pelaku yang melakukan aksi bejat itu sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2022 di lokasi yang berbeda.
"Kami mengamankan para pelaku, yakni AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75)."
"Pelaku sebenarnya ada sembilan tetapi satu masih buron,"
katanya.
Sebelum beraksi, para pelaku merayu korban dengan uang mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu.
Para pelaku kini dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terencam hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca Juga: BEJAT! Anak Pimpinan Ponpes Perkosa Santriwati 3 Kali, Modusnya Paksa Korban Tonton Video Porno
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar