GridPop.ID - Nasib Ferdy Sambo semakin berat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofrianyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Beberapa polisi bekas anak buah Ferdy Sambo justru sepakat membebankan kesalahan pada sang jendral.
Dalam sidang perdana, sejumlah polisi bekas anak buah Ferdy Sambo seperti Brigjen Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto hingga Arif Rahman mengaku melakukan aksi obstraction of justice karena perintah Ferdy Sambo.
Keterangan mereka disinyalir ingin melepas tanggung jawab dan membebankan ke suami Putri Candrawathi.
Terkait hal ini , pakar hukum pidana Suparji Ahmad ikut buka suara. Menurutnya para anak buah itu tak bisa sepenuhnya bebas.
"Celah tentunya ada, tergantung nanti bagaimana meyakinkan majelis hakim," terang Suparji dikutip kanal YouTube metrotvnews.com, Rabu (19/10/2022) via TribunWow.com.
"Tetapi pola untuk mengatasnamakan semata-mata perintah jabatan, tidak sepenuhnya optimis bisa melepaskan atau membebaskan dari tanggung jawab hukumnya."
Ia menilai pelimpahan kesalah pada Ferdy Sambo menjadi salah satu strategi untuk bisa bebas dari dakwaan.
"(Bagi) penasihat hukum, sebuah keniscayaan untuk berusaha semaksimal mungkin membebaskan atau meringankan kliennya," kata Suparji.
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar