GridPop.ID - Di luar kemudahan yang ditawarkan pinjaman online (pinjol), calon kreditur tetap harus waspada dengan modus penipuan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun membocorkan 5 modus penipuan berkedok pinjaman online (pinjol).
Apa saja modus penipuan yang perlu kita waspadai agar aman dan tidak terkena phishing pinjaman online (pinjol)?
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pengarepan mengimbau masyarakat untuk melindungi data pribadi agar tak disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
"Kominfo meminta masyarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan pinjaman online yang biasanya terjadi di ruang digital, seperti phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering,” jelasnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021) silam.
Berikut penjelasannya.
Phising
Modus penipuan berkedok pinjaman online berupa phising atau pengelabuan dilakukan oleh orang yang mengaku-aku dari lembaga resmi. Modus yang digunakan orang tersebut memanfaatkan telepon, surel, hingga pesan teks.
Phraming handphone
Baca Juga: Cara Hapus Data Pinjaman Online Agar BI Checking Tetap Aman, Nggak Perlu Was-was Lagi deh!
Semuel mengatakan, modus ini memanfaatkan situs palsu yang menjadi target penipu kepada para korbannya. Ketika korban mengklik situs ini, nantinya entri data akan masuk dan tersimpan dalam bentuk cache.
Sniffing
Modus ini digunakan penipu untuk meretas dan mengumpulkan informasi yang ada pada perangkat korban. Biasanya penipu memanfaatkan aplikasi ilegal dalam modus ini.
Money mule
Semuel menjelaskan, modus keempat yang digunakan penipu adalah money mule. Dengan metode ini, korban akan menerima kiriman uang ke rekeningnya dari penipu. Penipu akan mengontak korban untuk menyerahkan uang tersebut ke orang lain.
Social engineering
Modus terakhir adalah social engineering yang memanfaatkan psikologi korban. Pelaku akan menyaru sebagai seseorang dari sebuah perusahaan resmi dan meminta korban memberikan datanya.
Semuel mengatakan, pelaku bisa mengambil kode one time password (OTP) atau password karena sudah memahami kebiasaan targetnya.
Aktivitas ini sering membuat masyarakat tidak sadar telah membagikan data-data yang seharusnya perlu dijaga.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari GridHot.ID, meski banyak alternatif pinjol di luaran sana tapi kamu harus waspada.
Pastikan pinjol yang kamu pilih legal agar tidak terkena 'lintah darat'.
Pinjol yang aman tentunya sudah terdata dan diberi lisensi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara mengecek apakah pinjol legal atau ilegal dapat ditemukan pada situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar