Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sekedar menyegarkan ingatan, inilah unggahan Nikita Mirzani yang diduga mencemarkan nama Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra tak terima dengan tudingan yang dilayangkan Nikita Mirzani lewat media sosial.
Adapun Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya, Yafet Rissy menjelaskan ucapan dan unggahan apa yang dimuat Nikita Mirzani membuat klienya merasa dirugikan.
Salah satunya Nikita Mirzani menulis nama Dito Mahendra lengkap dengan Foto.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani yang menampilkan foto Dito .
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP.
Baca Juga: 5 Tahun Pilek Tak Kunjung Sembuh, Pria Ini Syok Begitu Dokter Ungkap yang Sebenarnya Terjadi
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar