GridPop.ID - Nikita Mirzani memang dikenal sebagai artis yang kontroversional.
Nikita Mirzani pun sudah kerap kali keluar masuk kantor polisi.
Terbaru, Nikita Mirzani kembali menjadi tahanan setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) atas kasus dugaan penyalahgunaan Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan kekasih Nindy Ayunda, yakni oleh Dito Mahendra.
Saat proses penyerahan perkara Nikita Mirzani itu dari penyidik Polres Serang ke Kejari, diwarnai tangisan.
Janda tiga anak itu menangis hingga berteriak di gedung Kejari Serang.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak dikutip TribunStyle.com, Rabu, (26/10/2022).
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Baca Juga: Miring Banget! Cuma di Sini Harga Sembako Beras Rp 7.800 per Kilo, Buruan Serbu Sebelum Kehabisan
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sekedar menyegarkan ingatan, inilah unggahan Nikita Mirzani yang diduga mencemarkan nama Dito Mahendra.
Sebelumnya, Dito Mahendra tak terima dengan tudingan yang dilayangkan Nikita Mirzani lewat media sosial.
Adapun Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya, Yafet Rissy menjelaskan ucapan dan unggahan apa yang dimuat Nikita Mirzani membuat klienya merasa dirugikan.
Salah satunya Nikita Mirzani menulis nama Dito Mahendra lengkap dengan Foto.
“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022).
Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani yang menampilkan foto Dito .
"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP.
Baca Juga: 5 Tahun Pilek Tak Kunjung Sembuh, Pria Ini Syok Begitu Dokter Ungkap yang Sebenarnya Terjadi
Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.
Hal yang mendasari kliennya melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).
Padahal menurut pengakuan Dito, ia tidak mengenal Nikita Mirzani.
Bahkan, tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, dan bisnis. Sehingga postingan Nikita Mirzani itu membuat Dito kaget.
"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet.
Isi dari unggahan Nikita Mirzani itu kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Sebagai tambahan yang mengutip dari laman kompas.com, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunstyle |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar