"Induk permasalahannya itu pencemaran nama baik jadi 27 ayat 3, kami tinggal nunggu jawaban kejaksaan, Intinya alasan kemanusiaan dan itu (penangguhan) hak seseorang," jelas Fahmi.
GridPop.ID (*)
Baca Juga: Biodata Artis Dito Mahendra, Pria yang Sukses Penjarakan Nikita Mirzani, Ternyata Cucu Jenderal!
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar