"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, diketahui hari ini kuasa hukum Nikita Mirzani sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022) siang.
"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," terang Fahmi dikutip dari Kompas.com.
Fahmi memaparkan pengajuan penahanan diajukan sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.
"Kemudian yang kedua bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga nak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," ujar Fahmi.
Fahmi juga menyebutkan pasal yang dipersangkakan kepada Nikita yakni pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan penahanan.
Baca Juga: Pantas Ditahan 20 Hari, Ternyata 2 Pasal Ini Jadi Alasan Kejaksaan Menahan Nikita Mirzani
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar