GridPop.ID - Nahas nasib bocah 13 tahun asal Desa Leban Jaya, Kabupaten Musi Rawas, berinisial MS (13).
Bagaimana tidak, ternyata ia telah menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang tabib berinisial JM (42).
Pelecehan seksual ini sudah terjadi selama 20 kali dalam dua minggu.
Karena tidak tahan, akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi pada neneknya.
Melansir dari Surya Malang, kejadian bermula saat korban dan neneknya datang ke rumah pelaku di Desa Leban Jaya.
Korban datang ke rumah pelaku untuk berobat karena mengeluh sakit di bagian belakang kepala dan mata kabur.
Kemudian pelaku mengobati korban dengan menggunakan ramuan rempah-rempah.
Pelaku juga menawarkan korban dan neneknya tidur di rumahnya selama dua pekan.
"Jarak rumah korban ke rumah pelaku itu jauh. Makanya nenek korban menerima tawaran tersebut," kata AKP Dedi Rahmat Hidayat, Kasareskrim Polres Musi Rawas.
Baca Juga: Sama Istri Tak Mau 'Berdiri', Pria Ini Tega Lampiaskan Nafsu ke Anak, Uring-uringan Kalau Nggak!
Nenek korban tidur di ruang tamu. Sementara korban tidur di kamar anak pelaku.
Sedangkan anak dan istri pelaku tidur di kamar pelaku.
Saat malam tiba, pelaku mendatangi korban yang tidur sendirian.
Pelaku langsung membekap korban dan mengancam tidak akan mengobatinya bila korban menolak.
"Karena dipaksa, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Pelaku merudapaksa korban sudah 20 kali selama dua pekan," ungkap Dedi.
Setelah pulang, korban sering murung di rumah.
Keluarga membujuk korban untuk menceritakan kejadian selama tinggal di rumah JM.
Akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya dan polisi langsung menangkap JM pada Sabtu (22/10/2022).
"Pikiran sudah gelap. Awalnya saya tidak punya pikiran untuk melakukan itu. Tapi tidak tahu, tiba-tiba pikiran saya seperti orang stres," ujar JM.
Pelaku berniat melakukan perbuatan terlarang itu setelah melihat bagian tubuh korban saat proses pengobatan.
JM mengaku awalnya memang akan mengobati penyakit korban sampai sembuh.
"Saya obati beneran pakai ramu-ramuan daun-daunan," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Sripoku, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta anak yang berhubungan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Musi Rawas cukup tinggi.
Berdasarkan data UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Mura, selama 10 bulan di 2022 ini, kasus kekerasan pada anak dan perempuan serta ABH terjadi tercatat 45 kasus.
Dari jumlah tersebut, didominasi kasus kekerasan seksual baik pada anak maupun perempuan dewasa, sebanyak 26 kasus, kemudian kekerasan fisik 7 kasus, penelantaran 1 kasus, ABH 9 kasus dan kekerasan psikis 2 kasus.
GridPop.ID (*)
Source | : | Sripoku.com,Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar