Melansir Tribun Jateng, sebelumnya pihak keluarga korban telah melakukan pencarian.
Hasilnya, kakak korban yakni Kristono memperoleh kabar bahwa adiknya sudah meninggal di Desa Kepuk.
Kakak ipar korban, Heri Marjono, berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yaitu LS (22) dan SG (35) yang terlibat sebagai penadah barang berharga milik korban.
"Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS dan SG sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BB sudah kami amankan," pungkas Rozi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar