GridPop.ID - Seorang wanita yang bekerja sebagai TKW di Singapura meninggal dunia.
Wanita bernama Krisnawati (38) ini meregang nyawa di tangan teman Facebook-nya.
Melansir Kompas.com, diketahui kasus pembunuhan ini terkuak setelah adanya penemuan mayat terbungkus tas laundry di area perkebunan Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara pada, Jumat (28/10/2022).
Korban merupakan warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Wanita yang baru pulang dari Singapura pada 16 Oktober 2022 ini dibunuh oleh pria bernama M Noval Andika (29).
"Kami bekuk pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Senin (31/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak memiliki hubungan spesial.
Hanya saja tukang kayu dan ibu dua anak itu berteman di Facebook sejak Mei 2022.
"Pelaku kemudian meminjam uang Rp 3 Juta kepada korban dan berjanji akan dikembalikan setelah korban balik kampung halaman.
Masalah piutang ini yang kemudian menjadi petaka," jelas Warsono.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif jengkel ditagih utang oleh korban.
Korban yang sudah sepekan di rumah berkunjung ke kediaman pelaku guna menagih utang.
Saat itu korban bertemu dengan pelaku.
Adapun rumah pelaku dalam keadaan sepi lantaran orang tuanya pergi bekerja.
Ayah pelaku bekerja sebagai kuli angkut, sedangkan ibunya adalah penjaga warung.
Sementara pelaku dan istrinya kini sedang pisah rumah.
"Saat ditagih dan tak bisa membayar, pelaku dan korban cekcok. Saat itu korban mengancam akan memberitahu istri pelaku.
Pelaku yang kesal mencekik membungkam korban hingga kejang-kejang dan meninggal," terang Rozi.
Pelaku yang panik dan ketakutan jika perbuatan kriminalnya diketahui orang tuanya langsung menyimpan jasad korban di gudang rumah.
Baru keesokan harinya pelaku memasukkan jasad korban ke dalam tas laundry.
"Dan sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku membawa jasad korban dengan diangkut menggunakan sepeda motor korban.
Setelah mutar-mutar, korban lantas dibuang di area perkebunan yang sepi di Desa Kepuk," kata Rozi.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk pada, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Melansir Tribun Jateng, sebelumnya pihak keluarga korban telah melakukan pencarian.
Hasilnya, kakak korban yakni Kristono memperoleh kabar bahwa adiknya sudah meninggal di Desa Kepuk.
Kakak ipar korban, Heri Marjono, berharap aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal atas apa yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu saja, polisi juga menangkap 2 tersangka lain yaitu LS (22) dan SG (35) yang terlibat sebagai penadah barang berharga milik korban.
"Motor dan Handphone korban dijual pelaku kepada LS dan SG sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BB sudah kami amankan," pungkas Rozi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar