GridPop.ID - Kasus sengketa tanah dan rumah keluarga Wanda Hamidah rupanya belum selesai.
Meski sudah didamaikan oleh pihak kepolisian, Wanda Hamidah akui masih menerima intimadasi dari ormas.
Kesepakatan terakhir adalah keluarga Wanda Hamidah bisa menempati rumah sengketa sampai adanya putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebab, rumah keluarga Wanda Hamidah berdiri diatas tanah Hak Milik dari Japto Soelistyo alias Yapto.
Dilansir dari Tribun Seleb, beberapa minggu usai kesepakatan berlalu, Wanda mengakui keluarganya masih menerima intimidasi dari organisasi massa (ormas) pemilik tanah.
Padahal diakui Wanda kalau keluarganya sedang melakukan gugatan ke PTUN dan belum diputus oleh Majelis Hakim.
"Intinya kita ini negara hukum, kita harus menghrormati hukum apalagi Kapolres Jakarta Pusa sudah bilang tidak ada org lain selain penghuni," kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Kami mengharapkan sodara j menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian," sambungnya.
Wanda menegaskan, dalam kesepakatan yang terjadi, tidak ada pengosongan dan penggusuran sebelum adanya putusan dari PTUN.
Baca Juga: Wanda Hamidah Gambarkan Detik-detik Mencekam saat Rumah Keluarganya Digusur Paksa: Kayak Perang
"Kami sudah empat generasi, 62 thn tinggal sana, tanpa surat putusan dari pengadilan, itu ga boleh secara hukum, jadi tolong hormati hukum," ucapnya.
Wanda memastikan, jika gugatannya kalah di PTUN, maka keluarganya akan mengalah dan menerima putusan yang sah.
"Kami akan keluar dengan hati legowo jika kalah. Namun, jika pihak tergugat yang kalah, Wanda meminta tolong jangan ganggu kami dengan cara yang intimidatif," ungkapnya.
"Karena Cara itu masih dilakukan sampe sekarang," sambungnya.
Wanda mengklaim keluarganya masih terus menerima intimidasi selama 24 jam dari pihak Ormas atas kiriman dari pemilik tanah.
"Karena ini melawan mafia tanah, ini juga terjadi pada ratusan bahkan jutaan rakyat Indonesia yang merasakan hal spt ini. Karena engga semua orang punya Surat Hak Milik (SHM)," jelasnya.
"Bukan brati anda yang punya girik anda ga berhak kan? coba cari tau sendiri deh sesusah apa membuat SHM. Susah sekali, ribet dan lama," tambahnya.
Wanda Hamidah meminta dukungan semua pihak dan terus berdoa agar perjuangannya mempertahankan rumah keluarga yang terbangun selama 62 tahun, tidak dieksekusi atau digusur.
"Kami sedang berjuang, doakan kami mendapat lindungan allah dan dapat perlindungan sebagai waega negara. Ingat kami punya legal standing kuat untuk sertifikasi," ujar Wanda Hamidah.
Baca Juga: Berlangsung Ricuh! Rumah Wanda Hamidah Terpaksa Dikosongkan oleh Petugas Satpol PP, Ada Apa?
Dari kasus ini, dapat disimpulkan bahwa Wanda Hamidah tengah melawan mafia tanah.
Untuk itu, Wanda Hamidah berpesan supaya mafia tanah di Indonesia benar-benar diberantas keberadaannya.
"Doakan aja ini melawan mafia tanah nggak terjadi keluarga saya, ini jutaan warga Indonesia merasakan hal yang seperti ini," ujar Wanda Hamidah dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Wanda Hamidah menuturkan bahwa pihak J memiliki sertifikat dengan lokasi yang berbeda dengan rumahnya.
Wanda Hamidah melakukan sujud syukur setelah eksekusi pengosongan rumahnya di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat ditunda hingga ada keputusan pengadilan. Rumahnya dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah ngaku masih terintimidasi.
Wanda Hamidah pun merasa bingung kenapa rumahnya yang menjadi sasaran penggusuran.
"Saudara J ini sertifikatnya alamatnya bukan di kami, kenapa kami yang diintimidasi dengan cara seperti itu," ujar Wanda Hamidah.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar