GridPop.ID - Simak daftar pinjaman online (pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti yang diketahui, pinjol kini tengah menjadi favorit bagi masyarakat yang membutuhkan suntikan dana cepat, baik itu untuk usaha atau kebutuhan lain.
Namun, sayangnya masih banyak pinjol ilegal yang justru meresahkan dan merugikan masyarakat.
Melansir dari Tribun Banyumas, OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
Namun, jangan khawatir karena perusahaan fintech lending yang aman pun sebenarnya banyak.
Melansir dari Kompas.com, sejauh ini sudah terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK.
Baca Juga: Telah Produksi Banyak Konten Asusila? Polisi Ungkap Jumlah Video yang Dibuat Wanita Kebaya Merah
Fintech lending atau peer-to-peer lending atau pinjaman online adalah penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman atau lender dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.
Source | : | Kompas.com,Tribun Banyumas |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar